Metro, HARIAN METRO,-
Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menetapkan dan menahan Tumari Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini setelah Kejari Lampung Timur menindaklanjuti hasil audit dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, ditemukan kerugian negara dengan jumlah yang sama, yakni Rp2,229. miliar Berdasarkan kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, dana ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa untuk digunakan bagi pembangunan dan kepentingan bersama. Namun Kepala Desa tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama. Kepala Desa kemudian ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang ada” . ujar pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam konferensi pers.
Penahanan Tumari menjadi salah satu langkah konkrit Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mendukung semangat Hari Antikorupsi Sedunia.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ke depan, mereka juga berencana menggandeng masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Desakan Untuk Kejari Kota Metro
Suksesnya Kejari Lampung Timur tindak lanjuti audit dan temuam BPKP ini pun mendapat apresiasi dan tanggapan dari masyarakat, bahkan tak sedikit yang berharap agar Kejari Kota Metro Juga melakukan hal yang sama.
Hal ini seperti disampaikan oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kejari Kabupaten Lampung Timur yang sukses menindaklanjuti temuan BPKP yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ujar Suhendar
Suhendar SH MM pun menyoroti hal ini serta menyinggung Kejari Kota Metro agar bersikap Tegas dan Tegak Lurus terhadap temuan serupa BPKP maupun temuan dari lembaga lain Seperti BPK atau lembaga lainnya.
Ini bisa menjadi contoh, apalagi jika melihat, temuan BPK 2023 untuk Kota Metro, dimana ada beberapa poin yang berpotensi merugikan keuangan negara dan jumlahnya tidak sedikit mencapai Milyaran Rupiah
Ada seperti kekurangan Volume pada beberapa pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro, adalagi belanja barang yang tidak sesuai nyatanya, juga adanya dugaan manipulasi data perjalanan dinas yang seharusnya gak nginep laporannya nginep.
Tantangan nih untuk kejari Metro maupun APH Lainnya. Masyarakat menunggu aksi Nyata tetang penegakan hukum di Kota Metro. Tandas Suhendar SH MM
Suhendar pun kembali menekankan arti pentingnya pengawasan demi menjaga dan kontrol terhadap segala potensi kerugian negara.
Sudah menjadi tugas kita sebagai warga negara untuk menjaga dan mengawal penggunaan keuangan Negara agar tidak bocor dan disalahgunakan.
Harapannya agar, semua Pihak bisa laksanakan Tupoksinya masing-masiing berdasarkan amanah yang diembannya. Pungkas Suhendar.
(APPI)