Harian MetroNews.Com-
Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas), di Jalan,AH.Nasution Kota ,tepat nya di Perempatan Pertamina,21.
Metro 6 Bulan Lalu (28/6/2024).
Antara Roda Empat(Terdakwa,dr.Lina) dan Roda Dua yang di kendarai Remaja Putri bernama Lutfia Azizah Firdaus(20).
Binti.Rahmad Firdaus (Meninggal Dunia),.
sedang bergulir di Pengadilan Negeri Metro,dengan Nomor Perkara, 227/Pid.Sus/2024/ PN Met 10 Dec 2024 ,
Lalu Lintas.Penuntut Umum Alex Subarkah,SH. dan terdakwa,Lina Anak dari Bong Jam Cin.
Memuncul kan Gelombang Protes dari Kelurga Besar Korban,Pasal nya Terdakwa/ Pelaku (dr.Lina),
tidak di lakukan Penahanan,dalam hal ini timbul pertanyaan dari Keluarga kami akan Netralitas dan independensi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tukas Paman Korban,H.Kurniawan Rabu (8/1/2024).
Masih di utarakan H.Kurniawan yang notabenya,Ketum Gerakan Cinta Prabowo (GCP),.
Perkara Lakalalin ini Perlu Perhatian Kusus,dari semua Elemen,kami pihak Keluarga Korban merasa ada tendensius dalam
penangan Perkara ini,.
mulai dari Penyelidikan (Polisi),dan Penuntutan (Kejari),kami merasakan kurang nya keprofesional,yang mana alat Bukti dan saksi-saksi dari pihak Korban dirasa Kurang Maksimal/tipis,salah satunya kenapa Penyidik tidak berupaya mengambil CCTV yang kita ketahui di seputaran TKP ada dan itu bisa menjadi alat bantu Penyidik mengungkap dengan terang benderang siapa sejatinya Pengendara yang berada di Roda 4 tersebut tandas iwan.
adapun,lanjut nya
Perkara Laka Lalin ini ,
sejatinya suatu peristiwa yang jelas, yang mana Siapa yang nabrak dan di tabrak ,serta Jenis Kendaraan pun ada dan jelas,yakni antara Roda Empat yang pengakuanya di Kendarai/ di Kemudikan. oleh dr.Lina bersama Anak Laki-laki nya yang sudah Dewasa ,
dan Roda Dua yang di kemudikan Keponakan saya Remaja Putri (20),Meninggal Dunia (Korban).
dalam peristiwa tersebut menyebab kan hilang nya Nyawa seseorang,tukas nya.
Ironis nya Peristiwa Laka Lalin tersebut sudah berlalu 6 Bulan (28/6/2024),namun perkara nya baru di sidangkan pada Bulan Desember 2024 lalu.
di singgung apakah tidak ada upaya untuk berdamai dalam perkara ini,
H.Kurniawan kembali menandaskan,
Sedari awal bila mana dia (dr.Lina),mengedepan kan Etika dan Etitude, serta Adab. tentunya permasalahan ini tidak sampai ke Meja Hijau,
dan untuk di ketahui kembali,kami paham dan mengerti tidak ada orang yang mau Celaka,
di karnakan kesombongan dan Arogansi dari pihak penabrak (dr.Lina),ini menyebabkan pihak Keluarga Korban merasa tersinggung dan di rendahkan, yang mana saat itu Kita baru Usai pemakaman,tanah masih melekat di jari-jari kami,.
Saudari, dr. Lina SH.MH.mendatangi rumah Korban dengan di kawal Oknum Aparat,mendesak ibu,Korban untuk menanda tangani,Surat Damai Guna mengeluarkan Kendaraanya (MOBIL),yang menabrak Korban,
Kesan Arogan dengan membawa Aparat ini lah yang memicu dan mengusik Hargadiri kami untuk melanjutkan perkara ini ke Ranah Hukum,pungkas iwan.
adapun harapan Saya dan Keluarga Korban Kiranya Berharap Nurani dari Tim Hakim yang menangani Perkara ini,bisa mengobati Duka Keluarga Korban dengan Penegakan Keadilan dalam ,Peradilan Perkara Laka Lalin ini .tutup nya.
Guna Perimbangan berita Awak Media lagi upaya meminta tanggapan dari JPU,(GUSTI..)
(Gusti)