*Desak APH,Usut Tuntas Permasalahan Tenaga Harian Lepas (THL),Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Metro Mengajukan Aduan ke Kejaksaan Negeri Metro *

 

Harian MetroNews.id –

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Metro mengambil langkah serius dalam mengawal Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Daerah Metro. Melalui pengajuan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Metro, IMM meminta agar penanganan dan kebijakan terkait Tenaga Harian Lepas tetap mengacu dan berpacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Audiensi sekaligus aduan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 25/11/2025 Pukul 09.00 Waktu Setempat. Audiensi ini diterima secara langsung oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian, S.H.,M.H.

Ketua IMM Metro, Haris Al-Asad, S.Sos. dalam pernyataannya, menegaskan bahwa keberadaan THL harus diatur sesuai dengan payung hukum terbaru yang mengatur ASN agar penempatan, hak, dan kewajibannya tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Ujar Acad

IMM menilai pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan regulasi nasional untuk menjamin kesejahteraan serta perlindungan hak-hak para THL yang selama ini menjadi tulang punggung pelaksanaan kegiatan birokrasi.

Langkah ini merupakan respons atas dinamika dan ketidakjelasan status THL yang kerap menjadi polemik di sejumlah daerah, termasuk Metro. IMM berharap dengan keterlibatan Kejaksaan Negeri Metro, pengawasan hukum dalam penempatan dan pengelolaan tenaga kontrak ini bisa lebih tegas dan transparan sehingga menghindari potensi penyimpangan dan memastikan ketentuan sesuai UU ASN dapat berjalan efektif.

Kasie Intelejen Kejaksaan Negri Metro Puji Rahmadian, S.H., M.H. Menyabut baik dan siap memproses aduan IMM dengan sebagaimana prosedur yang berlaku
Silahkan saja masukan Aduan kami akan proses dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan transparansi kepada seluruh pihak.

Pemerintah Daerah Metro sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan ini, namun perhatian dan respon cepat dari seluruh stakeholder diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya manusia di instansi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama Rian Sukmawan, S.H. selaku koordinator lapangan (Koorlap) menyampaikan tanggapan atas langkah yang diambil IMM Metro
Kami Harap agar oknum-oknum yang terlibat dalam perekrutan dan pelaksanaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Daerah Metro diproses secara hukum. IMM menegaskan bahwa praktik perekrutan dan pelaksanaan THL ini harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat dan menyimpang dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ujar Rian.

Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 Pengawai non ASN atau nama lainya
wajib diselesaikan penataannya desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintahan dilarang mengangkat
pegawai ASN atau nama lainya selain pegawai ASN. (PNS da PPPK)

Bahwa apabila THL ini tidak diselaraskan dengan UU ASN maka akan menjadi beban APBN dan merugikan Anggaran Negara
Ujar Candra Yosua, S.H. (Perwakilan Mahasiswa).

Tim,A-PPI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *