Ketua Asosiasi Profesional Colector Indonesia ( APCI ) Lampung Firdaus Mengutuk Tindakan Penganiayaan Yang Menimpa Anggotanya,Desak Penyidik Tangkap dan Ungkap Pelaku Nya

 

Lampung,HarianMetro News.Com-

Puluhan debt colector dari berbagai perusahan mitra finance yang bergabung di Asosiasi Profesional Colector Indonesia Selasa (9/12) mendatangi Mapolda Lampung guna menuntut proses hukum, usai salah seorang rekannya dianiaya saat menjalankan tugas.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Febri Sanjaya (25) warga Rajabasa saat menjalankan tugas dari BCA finance pada Selasa sore sekitar jam 16.00 WIb di sebuah bengkel ketok magic Barokah di jalan Ratu Dibalau,Tanjung senang, Bandar Lampung untuk menemui pemegang unit Honda jazz warna abu abu metalik B 2198 KP.

Belum sempat Febri dan timnya turun dari mobil, tiba tiba dikejutkan oleh puluhan orang berbadan kekar dan memakai masker berteriak menyuruh mereka turun. Setelah turun dari mobil Febri dan timnya kemudian tanpa komentar beberapa orang berbadan kekar tersebut langsung menganiaya Febri. Kejadian yang berlangsung cepat tersebut tidak ada warga yang berani melerai karena orang orang yang menganiaya berjumlah puluhan.

Ketua Asosiasi Profesional Colector Indonesia ( APCI ) Lampung Firdaus saat dikonfirmasi awak media mengecam tindakan yang menimpa anggotanya.

” Kita hidup di negara hukum, Mereka sudah jalankan tugas sesuai prosedur,” kata Firdaus

Firdaus juga menambahkan bahwa tanpa obrolan apapun tiba – tiba anggotanya dikeroyok puluhan orang

“Belum sempat turun dari mobil dan bicara keempat anggota kami langsung dikeroyok puluhan orang kurang lebih 30 orang yang kesemuanya berbadan kekar berambut cepak dan memakai masker dan bergerak berkelompok,” tambah Ketua APCI Lampung dan juga sebagai pemilik PT Abung Jaya perkasa

Mobil tersebut tercatat memiliki tunggakan di BCA finance sejak angsuran kelima pada tahun 2016 dan masa kreditnya sudah berakhir 2019

Dia menambahkan kekecewaannya atas kekerasan yang berulang. “Kejadian serupa sudah terjadi tiga kali sebelumnya, meski kami belum tahu apakah pelakunya sama. jumlah pelaku, sekitar 50 orang,” ungkap Firdaus.

Firdaus berharap polisi menindak tegas pelaku dan menegakkan hukum. Dia menegaskan. “Harapan kita ke Polda Lampung, mohon ditindak secara cepat dan tegas. Siapapun pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.

Atas insiden tersebut Febri didampingi Penasehat hukum Ali Nurdin,S.H melapor ke SPKT Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana disebutkan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP . Dengan laporan polisi nomor LP/B/916/XII/2025/SPKT/polda Lampung,

pihak Febri dan Firdaus atas nama ketua APCI berharap aparat segera mengungkap identitas para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku,(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *