TONI FISHER, Aktivis Pemerhati Hak Perempuan dan Anak,Serukan Elemen Masyarakat Kawal Kasus Asusila di Kota Metro Yang Menimpa Anak di Bawah Umur Penyandang Disabilitas

 

Lampung,HarianMetro.Com-

Peristiwa Kekerasan Seksual yang menimpa anak di bawah umur dengan kebutuhan kusus (Disabilitas),yang terjadi di kota Metro pada rabo (17/12/2025).

Memantik keprihatinan Elemen Pemerhati Perempuan dan anak salah satunya si suarakan oleh,

Toni Fisher, Dir.Eksekutif Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak,(LPHPA), Provinsi Lampung.

Kami mengutuk keras para pelaku terduga perbuatan kekerasan seksual yang korbanya merupakan anak di bawah umur dan menyandang disabilitas,dan kami menyerukan Elemen masyarakat untuk mengawal perkara tersebut tukas Toni.

terlebih pelakunya orang dewasa lanjut Toni ,
untuk itu harapan kami kepada penyidik Polres metro, kejaksaan metro dan hakim di pengadilan negeri metro, agar menerapkan hukuman berat, bila perlu kebiri bila korban masih usia anak, tapi mengingat korban juga adalah Disabilitas, maka harus menjadi pertimbangan para APH untuk menerapkan hukuman berat, kebiri bila perlu.tandas Toni Fisher.

KRONOLOGIS PERISTIWA/KEJADIAN

Untuk di ketahui kembali

Kepolisian Resor Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka dan dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG tertanggal 17 Desember 2025.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Korban berinisial GAF(18) seorang pelajar, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tersangka.

KETERANGAN DARI POLRES METRO.

Menurut Kapolres Metro Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., modus operandi para pelaku dimulai pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama AMN(23) menjemput korban di dekat rumahnya. Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku Al (19) di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Di kontrakan tersebut, korban disuruh masuk oleh Alensa dan RAR(26).

Selanjutnya, AMN membawa korban ke kamar belakang dan secara paksa melakukan persetubuhan. Setelah itu, ketiga pelaku memberikan minuman jenis tuak kepada korban. Kemudian, Alensa Bin Budi Ikhwanto melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah selesai, RAR bergantian melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 02.30 WIB, AMN kembali melakukan persetubuhan kepada korban. Pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 06.30 WIB, korban dipulangkan ke rumahnya dengan dipesankan Grab oleh AMN.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku AMN dan membawanya ke Unit PPA Polres Metro untuk diinterogasi. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Alensa Bin Budi Ikhwanto diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Metro bersama keluarga korban ke Unit PPA.

Berdasarkan keterangan dari AMN dan Al, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian mengamankan pelaku RAR di kediamannya di Desa Tulus Rejo Dusun IV, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, untuk selanjutnya dibawa ke Unit PPA Polres Metro untuk interogasi lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit sepeda motor merk Megapro BE 6851 P warna Hitam.

1 helai jilbab warna Hitam.

1 helai kaos lengan panjang warna Hitam.

1 helai celana panjang levis warna Hitam.

1 helai celana dalam warna Hitam.

1 helai BH warna Hitam.

Pelapor dalam kasus ini adalah Agus Toni Bin Jasmani (49 tahun), seorang pedagang, yang merupakan ayah kandung korban. Saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini adalah Roy Bin Jasmani (29 tahun) dan Agung Bin Agus Toni (23 tahun).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Atas perbuatannya Pelaku terancam hukuman 16 tahun penjara.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *