Warga Somasi PLN Metro,Terkait Keberadaan Tiang/Gardu Listrik Di Lahan Miliknya Tanpa Izin

 

HARIANMETRONEWS.ID –

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT PLN (Persero) kembali mencuat ke ruang publik. Seorang warga Kota Metro, Muhammad Ma’ruf, resmi melayangkan somasi kepada PLN UP3 Metro setelah bertahun-tahun mengaku dirugikan akibat pemasangan tiang dan gardu listrik di atas tanah miliknya tanpa izin.

Kasus ini tidak hanya mempersoalkan keberadaan infrastruktur kelistrikan, tetapi juga membuka tabir dugaan kelalaian, pembiaran, dan lemahnya penghormatan terhadap hak milik warga oleh badan usaha milik negara.

Somasi tersebut dilayangkan melalui Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia, yang dikuasakan kepada advokat Tri Agus Wantoro dan Sarifudin. Dalam surat somasi bernomor 034/RED-SOM/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026, kuasa hukum klien menegaskan bahwa pemasangan tiang beserta sarana pendukung listrik milik PLN dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun lisan dari pemilik lahan yang sah.

Tanah yang dipersoalkan terletak di Jalan Cemara RT 033 RW 008, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, dan secara hukum tercatat sebagai milik Muhammad Ma’ruf berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun ironisnya, sejak sekitar tahun 2020, lahan tersebut telah berdiri tiang dan gardu listrik bertegangan tinggi tanpa pernah ada proses izin, koordinasi, atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemasangan ini jelas dilakukan tanpa hak. Tidak ada izin, tidak ada kompensasi, dan tidak ada komunikasi. Klien kami sebagai pemilik sah justru dirugikan secara nyata,” tegas Tri Agus Wantoro saat dikonfirmasi .

Dalam somasinya, pihak kuasa hukum membeberkan sejumlah dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan tiang dan gardu listrik tersebut. Mulai dari berkurangnya luas lahan yang dapat dimanfaatkan, potensi kerusakan struktur tanah dan bangunan, hingga rasa tidak aman dan ketidaknyamanan akibat keberadaan gardu listrik bertegangan tinggi di area pekarangan.

Tak hanya itu, Muhammad Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa petugas atau rekanan PLN diduga melakukan perusakan tanaman alpukat yang ditanam di atas lahannya. Akibatnya, ia tidak dapat memanfaatkan tanah seluas 10 x 37 meter persegi tersebut, baik untuk dibangun maupun dikelola secara produktif.

“Atas perbuatan tersebut, klien kami jelas mengalami kerugian materiil dan non-materiil,” ujar Tri Agus.

Melalui somasi tersebut, pihak Adil Bangsa Yustisia mengajukan tiga tuntutan tegas kepada PLN UP3 Metro. Pertama, menarik seluruh tiang dan sarana pendukung listrik yang dipasang tanpa izin dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak somasi diterima. Kedua, membersihkan lokasi hingga kembali ke kondisi semula. Ketiga, membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta atas kerugian yang dialami kliennya.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan tanpa pemberitahuan tambahan.

Lebih jauh, Muhammad Ma’ruf menyatakan bahwa dirinya sebenarnya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pemindahan tiang dan gardu listrik kepada PLN UP3 Metro sejak lebih dari tiga tahun lalu. Namun, hingga kini, tidak ada respons maupun tindakan konkret dari pihak PLN.

“Sudah lebih dari tiga tahun saya bersurat, tapi tidak pernah digubris. Saya ini warga negara, punya hak atas tanah sendiri. Tapi seolah-olah hak itu tidak ada artinya di hadapan PLN,” keluh Ma’ruf.

Ia bahkan menyindir sikap PLN dengan pernyataan bernada satire. “Kalau begitu, apakah saya boleh membangun warung kopi di halaman kantor PLN UP3 Metro tanpa izin?” ujarnya.

Dalam suratnya, Ma’ruf juga menegaskan bahwa pendirian tiang dan gardu listrik tanpa izin tersebut melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang secara tegas mewajibkan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.

Bahkan, undang-undang tersebut juga memuat ancaman sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pihak yang melanggar ketentuan penggunaan tanah dalam penyediaan tenaga listrik.

Kasus ini pun memantik pertanyaan serius tentang tata kelola pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kota Metro. Di satu sisi, listrik adalah kebutuhan publik yang vital. Namun di sisi lain, pemenuhan kepentingan umum tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara, apalagi dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Metro belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Jika somasi ini berujung ke meja hijau, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden penting soal batas kewenangan BUMN dalam menggunakan lahan warga.

Publik pun kini menanti, apakah PLN akan memilih jalan dialog dan penyelesaian bermartabat, atau justru membiarkan persoalan ini bergulir menjadi konflik hukum terbuka yang mencederai rasa keadilan masyarakat. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *