Mafia BBM Subsidi Beraksi di Lontong Pancur, Masyarakat Pertanyakan Sikap Tegas APH

Pangkalpinang, HARIAN METRO NEWS, –

Penegakan Hukum di wilayah kota Pangkalpinang kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Kamis, 05 Maret 2026

Hal ini setelah adanya informasi mengenai adanya dugaan mafia Penampung serta terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi, tepatnya di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur.

Informasi ini disampaikan oleh MR, salah satu sumber jejaring media ini. Dikatakan oleh MR bahwa aktifitas ini telah berlangsung lama dan sudah bertahun-tahun tanpa adanya penertiban.

Ini milik bos L*L* bang. Sudah lama bang, penampungan BBM ini. BBM ini informasinya merupakan jenis solar dan Pertalite subsidi. Ujarnya

Masih dikatakan oleh MR bahwa sudah hampir Dua tahun terakhir aktvitas berjalan tanpa adanya penertiban.

Selama ini aman aman aja bg .
Dan belum pernah ketahuan, kayaknya ada koordinasi pengamanan.

Untuk solar beliau ngerit juga dr SPBU pasir garam .dan ada juga yang nganter kerumah bos itu L*L*
Dan dari SPBN juga beliau ini juga biasanya beli Nerima juga bg .
Dari yang bongkar ngambil diluar juga ,biasa Anter kerumah bos ini pakai jerigen bang. Tandasnya

Sementara LL, yang diduga sebagai penampung dan Pemain BBM Subsidi di Kota Pangkalpinang ini, masih dalam upaya konfirmasi jejaring media ini.

Seperti diketahui Menampung, menimbun, atau menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) adalah perbuatan ilegal yang diatur secara tegas dalam hukum Indonesia. Pelakunya terancam hukuman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, begitu juga dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Menegaskan kembali sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Dilain sisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga Mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang menetapkan siapa yang berhak menerima subsidi.

Kini, dengan adanya aktifitas penampungan BBM Subsidi ilegal ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Polresta Pangkalpinang untuk tegak lurus dan menjawab keraguan publik atas dugaan main mata serta kongkalikong dalam persekongkolan demi memuluskan aktivitas ini.

Sementara hingga berita tayang, jejaring media ini masih berupaya menyampaikan laporan dan konfirmasi kepada Polresta Pangkalpinang terkait aktiftas ini, namun sayang hongga berita tayang meski telah berhasil terkonfirmasi, belum ada satu tanggapan pun yang berhasil diterima redaksi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *