MASTER TRAINER BNSP EDI RIBUT HARWANTO BERI PELATIHAN STRATEGI PENYELIDIK DAN PENYIDIK POLRI AGAR TERHINDAR DARI GUGATAN PRAPERADILAN

 

KOTA METRO, HarianMetronews.Com –

Terdapat tiga model proses pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang dikeluarkan oleh penyelidik atau penyidik dalam penanganan perkara pidana. Pemahaman terhadap ketiga model ini dinilai penting guna menghindari gugatan praperadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C.MT, master trainer metodologi pelatihan ilmu hukum Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), saat memberikan materi kepada personel Sikum Polres Metro di Aula Polres Metro, Minggu (30/3) pagi.

Edi menjelaskan, model pertama SP-3 dapat diterbitkan tanpa kewajiban meminta penetapan pengadilan (gerechtelijk bevel) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Model kedua memerlukan penetapan pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya SP-3 hasil gelar perkara penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUHAP. Sedangkan model ketiga berkaitan dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang tetap memerlukan penetapan pengadilan setelah penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (4) jo Pasal 84 KUHAP.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro tersebut, penyelidik dan penyidik yang menangani berbagai jenis perkara pidana wajib memahami ketiga model SP-3 secara komprehensif. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan gugatan praperadilan.

“Jika penerbitan SP-3 bertentangan dengan hukum acara, maka dapat berimplikasi hukum, termasuk gugatan praperadilan terhadap penyidik maupun institusi penegak hukum,” tegas Edi.

Ia juga menjelaskan bahwa objek praperadilan diatur dalam Pasal 158 KUHAP, yang meliputi sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, pelaksanaan upaya paksa, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, hingga penangguhan penahanan.

Selain itu, dalam Pasal 89 KUHAP dijelaskan bahwa praperadilan juga mencakup pengujian sah atau tidaknya upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, penyadapan, hingga pencegahan ke luar negeri.

Edi menambahkan, advokat dalam menjalankan tugasnya wajib memenuhi ketentuan administratif, seperti menunjukkan surat kuasa dan berita acara sumpah (BAS). Tanpa dokumen tersebut, advokat tidak diperkenankan mendampingi klien dalam proses hukum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai upaya hukum pihak ketiga (derden verzet) dalam hal terjadi penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Upaya ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) KUHAP.

“Pihak ketiga yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk meminta pengembalian barang yang disita jika tidak memiliki hubungan dengan perkara pidana,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kasus tindak pidana korupsi, penyitaan terhadap aset pihak ketiga tetap dimungkinkan selama memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yang tidak mensyaratkan penetapan tersangka terlebih dahulu untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait tindak pidana.

“Dalam kasus korupsi, bahkan dapat berlaku pembalikan beban pembuktian bagi pihak ketiga untuk membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Polres Metro, khususnya bagi penyidik dan jajaran Sikum.

Menurutnya, pelatihan hukum sangat penting guna meminimalisir kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami sangat berterima kasih atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin. Ke depan, pelatihan seperti ini akan terus ditingkatkan untuk memperkuat profesionalitas anggota dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan kecil dalam proses penanganan perkara dapat berujung pada gugatan praperadilan, bahkan sanksi etik maupun pidana.(A-PPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *