Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Arahan Kakanwil, Siap Perkuat Kinerja dan Berantas Halinar

Karang Intan, Harianmetronews.com – 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mengikuti kegiatan pengarahan bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan secara virtual, Kamis (23/4/2026). Kepala Lapas Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, bersama jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut.

Kegiatan pengarahan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, yang menegaskan agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti arahan-arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sebagai langkah penguatan kinerja pemasyarakatan di seluruh satuan kerja.

Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan sejumlah fokus utama yang merupakan tindak lanjut instruksi Dirjenpas dan wajib menjadi perhatian seluruh UPT. Fokus tersebut meliputi pengawalan warga binaan untuk persidangan, penguatan publikasi positif, larangan peredaran handphone, larangan keras terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di dalam lapas maupun rutan, serta larangan mengeluarkan warga binaan tanpa izin resmi. Kakanwil juga menegaskan bahwa apabila ditemukan peredaran maupun penggunaan narkoba, maka Kepala UPT akan langsung dievaluasi.

Selain itu, Kakanwil turut menyampaikan arahan tambahan berupa pembangunan desa binaan, tanggung jawab terhadap isu negatif, penyediaan air bersih, optimalisasi koperasi, serta penguatan langkah penanganan narkoba. Seluruh Kepala UPT juga diminta serius melaksanakan pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sesuai arahan Dirjenpas.

Di bidang kehumasan, Kakanwil menegaskan bahwa setiap bulan tim humas di setiap UPT diwajibkan membuat minimal 10 publikasi positif. Hasil publikasi tersebut nantinya akan dilakukan pemeringkatan, dan lima satuan kerja dengan capaian terbawah akan ditindaklanjuti ke Ditjenpas sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menjalankan seluruh arahan yang disampaikan demi peningkatan kualitas pelayanan dan keamanan pemasyarakatan.

“Arahan ini menjadi pengingat sekaligus penguat bagi kami untuk terus bekerja disiplin, menjaga integritas, serta memastikan pelayanan dan keamanan berjalan optimal. Seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas II Karang Intan siap menindaklanjuti setiap instruksi demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan dipercaya masyarakat,” ujar Yugo.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh jajaran harus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

“Saya meminta seluruh Kepala UPT beserta jajaran segera menindaklanjuti arahan Dirjenpas dengan langkah nyata. Tidak boleh ada toleransi terhadap handphone ilegal, narkoba, pungli, maupun pelanggaran lainnya. Kita harus hadir dengan pelayanan yang baik, pengawasan yang kuat, dan kinerja yang berdampak bagi masyarakat,” tegas Mulyadi.

Melalui kegiatan pengarahan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menunjukkan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keamanan, serta mendukung penuh terciptanya pemasyarakatan yang modern, bersih, dan bebas dari gangguan keamanan maupun pelanggaran. (nta).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *