Karang Intan, Harianmetronews.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar asesmen bersama Dinas Sosial Kota Banjarbaru bagi warga binaan korban penyalahgunaan NAPZA guna memperkuat pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan asesmen tersebut melibatkan staf Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Erlina Sukma Prihartanti, bersama jajaran petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang terdiri dari Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), dokter umum dan perawat Klinik Pratama, serta staf Bimkemaswat. Sebanyak 20 orang warga binaan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses pendataan dan penilaian psikososial guna mendukung program rehabilitasi sosial.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan bersama Dinas Sosial Kota Banjarbaru melakukan pendataan dan asesmen terhadap warga binaan yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA untuk mengidentifikasi kondisi psikososial serta membuka akses terhadap program dan layanan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Fitrian Noor, mengajak seluruh warga binaan untuk mengikuti proses asesmen dengan jujur dan terbuka, termasuk menyampaikan informasi terkait riwayat residivis apabila ada, agar proses administrasi dan pemenuhan hak warga binaan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Bagi warga binaan yang memiliki riwayat sebagai residivis, agar dapat menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka karena terdapat mekanisme serta ketentuan tersendiri dalam proses pemenuhan hak warga binaan, termasuk pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan asesmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pendataan dan memberikan pelayanan yang tepat sasaran bagi warga binaan. Petugas Dinas Sosial hadir untuk melaksanakan asesmen psikososial sebagai bagian dari proses pendampingan serta penguatan layanan bagi warga binaan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan terbuka karena hasil asesmen akan memberikan manfaat bagi proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan itu sendiri,” ujar Fitrian.
Sementara itu, staf Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Erlina Sukma Prihartanti, menjelaskan bahwa kegiatan asesmen tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai kondisi warga binaan korban penyalahgunaan NAPZA sehingga mereka dapat memperoleh akses terhadap program sosial yang tersedia.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan asesmen terhadap warga binaan. Kami memahami bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh hak-hak dan layanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengharapkan keterbukaan dan kerja sama dari seluruh peserta karena asesmen ini dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi warga binaan itu sendiri,” jelas Erlina.
Melalui sinergi bersama Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus memperkuat pelaksanaan fungsi pembinaan yang berorientasi pada pemulihan, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak warga binaan.
Kegiatan asesmen ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung proses rehabilitasi sosial serta mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sehat, produktif, dan bertanggung jawab. (nta).





