Shopping Center Akan Dibongkar Oleh PEMKOT, Kepala Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Tanggapan

 

Harian MetroNews.Id-

Menyikapi pemberitaan mengenai kebijakan Pemerintah Kota Metro yang menghentikan penarikan retribusi jasa umum dan retribusi sampah di kawasan Shopping Center per 9 Oktober 2026, serta rencana pembongkaran total bangunan tersebut, saya memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melihat dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagai Ketua Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Metro, saya melihat bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penataan aset milik daerah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini masih menggantungkan aktivitas ekonominya di Shopping Center.

Kami memahami bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan masyarakat, menata aset daerah, serta memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kondisi bangunan memang dinilai membahayakan, tentu aspek keselamatan tidak boleh diabaikan. Namun, dalam proses pengambilan kebijakan, dampak sosial dan ekonomi terhadap para pedagang juga perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Bagi sebagian pedagang, Shopping Center bukan sekadar tempat berjualan, melainkan ruang untuk mempertahankan penghidupan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi mengubah atau menghentikan aktivitas perdagangan perlu disertai komunikasi yang terbuka, penyampaian informasi yang jelas, serta pertimbangan terhadap kondisi nyata masyarakat yang terdampak.

Dalam perspektif sosial dan pemberdayaan masyarakat, kami memandang bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari tertibnya pengelolaan aset daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan solusi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Penataan memang dapat menjadi bagian dari pembangunan, tetapi keberlanjutan kehidupan ekonomi warga juga merupakan hal yang perlu diperhitungkan.

Karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Metro dapat membuka ruang dialog bersama para pedagang dan pihak-pihak terkait guna membahas langkah terbaik ke depan. Jika pembongkaran menjadi pilihan berdasarkan kajian keselamatan dan ketentuan hukum, maka perlu ada kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan, penyampaian informasi kepada pedagang, serta kemungkinan solusi atau alternatif tempat usaha bagi masyarakat yang terdampak.

Selain itu, persoalan mengenai penghentian retribusi, status penggunaan aset, dan dugaan pungutan oleh pihak tertentu hendaknya diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan informasi maupun proses penataan yang tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, khususnya IMM yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial dan pemberdayaan masyarakat, kami memandang pentingnya menghadirkan pendekatan yang dialogis dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Mahasiswa tidak harus selalu berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif serta mendorong hadirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Harapan kami, penataan Shopping Center dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, transparansi, dan keberpihakan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik agar setiap keputusan memiliki kejelasan dasar, tujuan, dan langkah penyelesaian bagi pihak-pihak yang terdampak.

Pada akhirnya, bagi kami, persoalan Shopping Center bukan hanya tentang bangunan yang akan ditata atau aset daerah yang akan dikelola, tetapi juga tentang masyarakat yang kehidupannya berjalan di dalamnya. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya menghadirkan perubahan secara fisik, melainkan juga memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk bertahan, berkembang, dan meningkatkan kesejahteraannya.

SPM IMM Metro mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat dilaksanakan dengan mengedepankan dialog, keadilan sosial, dan solusi yang berkelanjutan, sehingga penataan aset daerah dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan.

(A-PPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *