Pangkalpinang, Harian Metro,-
Seorang perempuan berinisial RR (23) yang bekerja sebagai honorer dikantor DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi korban pelecehan seksual dilingkungan kantor DPRD Kota Pangkalpinang
Aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial Amd (30) kepada korban berinisial RR (23) awal mulanya sedang diruangan bersama teman bermain game Handphone.
“Saat temannya keluar, Amd (30) tiba- tiba masuk ke ruangan saya kerja, hingga akhirnya laki-laki itu meraba paha dan tubuh saya. Namun saat mau berontak, dia memegang tangan saya sangat kuat dan kencang, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media. Pada Kamis, 23 Januari 2025.
Atas peristiwa itu, korban RR (23) sangat ketakutan dan trauma mendalam yang mengakibatkan tekanan sehingga takut dalam melakukan aktifitas apapun.
Sementara demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku serta wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, SH, namun sayang, meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan diterima redaksi.
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Demi ketertiban dan penegakan hukum, Pemerintah Indonesia, telah mengatur ancaman bagi para pelaku terduga pelecehan seksual.
Berdasarkan pasal yang mengatur pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia adalah Pasal 281, Pasal 289, Pasal 292, dan Pasal 294 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 414 UU 1/2023 dan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan berpotensi terhadap kurungan penjara.
Atas peristiwa ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak hukum, baik Polres Pangkalpinang maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual ini demi marwah dan kehormatan Kantor DPRD Kota Pangkalpinang serta penegakan hukum di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Team: Robi