Harian Metro,- Dalam rangka merayakan hari jadinya yang kedua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wali Songo Nusantara kembali menggelar Diklat Paralegal III yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan profesionalitas paralegal dalam membantu masyarakat. Selasa 12/11/2024
Diklat ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang sangat dibutuhkan oleh seorang paralegal, yang nantinya diharapkan bisa menjadi pendamping hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada diklat kali ini, Yayasan LBH Wali Songo Nusantara menghadirkan tiga materi utama, yaitu pengenalan dunia paralegal, peran dan fungsi paralegal, serta teknik pembuatan surat kuasa dan konsultasi hukum. Diklat ini akan menghadirkan Sekretaris Jenderal Yayasan LBH Wali Songo Nusantara, Dr. C. Warsono, S.H.I., M.H., yang memiliki pengalaman luas di bidang advokasi dan hukum. Dr. Warsono menuturkan bahwa diklat ini bertujuan untuk membentuk paralegal yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan yang profesional dan tepat sasaran.
Sesi pertama akan dimulai dengan pengenalan dunia paralegal, yang akan mengulas sejarah, peran, dan kedudukan paralegal dalam sistem hukum di Indonesia. Materi ini diharapkan dapat membuka wawasan para peserta tentang pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat mengakses keadilan.
“Paralegal diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan bantuan advokat,” ujar Dr. Warsono.
Pengenalan ini juga akan memberikan pemahaman tentang batasan tugas paralegal agar mereka dapat beroperasi secara profesional tanpa melanggar etika dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, pada sesi peran dan fungsi paralegal, peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai tugas utama yang diemban paralegal. Mereka akan memahami peran mereka sebagai pendamping hukum dan pentingnya empati dalam menghadapi klien. Pada sesi ini, peserta juga akan mempelajari berbagai kasus yang biasa ditangani oleh paralegal, mulai dari pendampingan dalam kasus perdata hingga pendampingan dalam konsultasi hukum yang bersifat informal.
Materi terakhir, yakni teknik surat kuasa dan konsultasi hukum, akan memberikan keterampilan praktis yang sangat dibutuhkan seorang paralegal dalam menjalankan tugasnya. Teknik ini mencakup pembuatan surat kuasa dengan format yang benar serta teknik komunikasi dalam konsultasi hukum agar peserta dapat menjadi pendamping hukum yang tidak hanya paham prosedur tetapi juga mampu menyampaikan informasi hukum secara sederhana dan mudah dipahami masyarakat awam.
Diklat Paralegal III ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi calon paralegal untuk memahami lebih dalam profesi mereka dan meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Yayasan LBH Wali Songo Nusantara berharap, dengan adanya pelatihan ini, masyarakat akan semakin memiliki akses keadilan yang merata, serta lahirnya paralegal yang berintegritas tinggi, profesional, dan berdedikasi membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
(Red/APPI)