Dua Aktivis Pemerhati Hak Anak dan Perempuan,Prov.Lampung, Desak Kejari Metro Terap kan Hukuman Maksimal Terhadap Oknum Guru Yang Di Duga Cabuli Keponakanya,Anak di Bawah Umur,!!!

 

Harian MetroNews.Com-

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Anak dan Perempuan (LPHPA), Toni Fisher dan Ketua,Advokasi Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP).Edi Arsadad,merupakan Dua Tokoh Pemerhati Hak Anak dan Perempuan di Prov.Lampung.

Mendorong dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari),Kota Metro menjerat Oknum Guru tersangka Pelaku Asusila/Cabul terhadap anak di bawah umur terlebih korban nya masih ada hubungan keluarga,di ganjar dengan Hukuman yang setimpal dan berlapis,

saya minta Kejari Metro tegak Lurus mengacu kepada Perundang-undangan dan Pasal yang maksimal yang mengatur tentang kejahatan asusila terhadap anak,tandas Direktur LPHPA Toni Fisher Selasa (25/2/2025).

Lebih jauh Bung Toni menuturkan,.

Kami monitor terus progres perkara Oknum Guru yang bertugas di salah satu SMPN.Kecamatan Trimurjo Lampung-Tengah tersebut,.

Pasal nya perkara ini dari awal terindikasi patut di duga ada upaya bermain PASAL, yang mana Oknum Guru dengan inisial Rs,(50).

Merupakan Bapak Kandung dari pelaku Mss( 17), yang sudah di Vonis dan saat ini sedang menjalani Hukuman di salah satu Lembaga Pemasarakatan (LP),Anak di Lampung,tukas Toni.

Utuk di ketahui kembali, Korban Asusila merupakan Keponakan atau sepupu dari anak nya, yang selama ini tinggal bersama mereka dan menjadi tanggung jawab dan di bawah perlindungan tersangka Rs,

dari Dokumen Kronologi kejadian tindakan Asusila yang telah di akui pelaku,kapan dan di mana serta bagai mana mereka melakukan perbuatan Bejat tersebut merupakan bukti otentik bagi penyidik atau penuntut,.

Ironis nya si Bapak.(Rs), sebelum nya mengetahui kelakuan anak kandung nya terhadap Sepupu nya,namun bukan nya berupaya dan atau mengambil tindakan tegas malah turut serta melakukan seperti apa yang di lakukan anak kandung nya terhadap sepupu nya sendiri (Korban), atas dasar itu kami tekan kan kembali kiranya pelaku di jerat dengan Pasal berlapis dan maksimal guna efek jera kusus nya untuk Warga Masyarakat Kota Metro yang terkenal dengan julukan Kota Pendidikan Pungkas Toni.

Senada di utarakan Edi Arsadad,Ketua AKRAP,

tidak ada alasan bagi Penyidik dan atau Penuntut dalam hal ini Kejari Metro,untuk tidak menjerat terduga Asusila terhadap anak di bawah umur yang masih kerabat nya sendiri yang saat ini sedang di tangani Kejari Kota metro,. Tukas Bung, Edi.

Pasalnya lanjut Ketua AKRAP.

satu Korban dengan Dua Pelaku,dengan Kasus yang sama dan yang satu Pelaku masih di bawah umur Perkara dapat lanjut dan sudah Vonis, sedang kan pelaku yang satu, seorang Dewasa yang sejatinya menjadi Pelindung dan penanggung jawab,terlebih memiliki Predikat seorang pendidik (Guru), yang Notabenya ASN, ada upaya perkaranya di jegal atau di Split, ada apa ini tukas Edi.

Tim kami sudah investigasi dan kami mengetahui saat ini Pelaku Dewasa sudah di tangani Kejari Metro,.

Untuk itu atas perintah undang-undang kami mendesak Penuntut,terapkan Hukuman yang maksimal dan berlapis, dan sebagai Baro meter untuk Daerah Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung untuk terduga RS.

kiranya di terapkan Hukuman tambahan KEBIRI guna Efek Jera,dan peringatan bagi warga Masyarakat yang akan berbuat kejahatan yang serupa di Bumi sai Wawai ini tandas Edi Arsadad.

di lanjut kan Bung.Edi,.

untuk Lembaga Non Pemerintah (NGO), yang bergerak dan pemerhati Hak Anak dan Perempuan di Kota Metro kiranya Hadir dan bergerak Memonitor Perkara ini,.

yang kami ketahui ada LPAI dan PUSPA GAHARU di Kota Metro yang menghantarkan Perkara ini ke Penyidik kenapa terkesan tutup mata,apakah kalian tidak tergugah,terhadapĀ  amanah Undang-undang pungkas Edi.Arsadad. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *