Ketua Komisi III DPRD Kota Metro” Pastikan Proses Mutasi Sekwan Sesuai Prosedur

 

 

HarianMetroNews.Com–

Ketua fraksi golkar DPRD Metro angkat bicara Pasca pelantikan pejabat tinggi Pratama dilingkungan Kota Metro khususnya perpindahan Sekertaris Dewan (sekwan) DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah, S.STP., M.M,

menjadi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan dalam internal DPRD.

Bung Subhan sapaan akrab Ketua Komisi III,

beliau, memastikan proses mutasi atau perpindahan sekwan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada peraturan yang dilanggar.

Dimana pada hakekatnya setiap ASN selalu siap ditempatkan dimanapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan dan ternyata proses perpindahan sekwan telah sesuai prosedur,

“Sekitar satu bulan lalu tepatnya tanggal 10 juni 2025, walikota Metro telah mengirim surat konsultasi bersifat penting ke Pimpinan DPRD kota metro nomor : 800/90/B-3/03/2025,pungkasnya Jumat (4/7/2025).

Lebih jauh Pria yang menjabat sebagai ketua DPD II Partai Golkar Kota Metro tersebut juga menjelaskan,

mengutip dari Prof. Zudan arif fakrulloh kepala badan kepegawaian negara(BKN) yang juga juga ahli hukum administrasi negara dan masuk dalam tim pembentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda
isinya.

“Misalnya sama-sama tingkatan UU, sama-sama dalam tingkatan PP maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis yang artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum,” terangnya.

Dia juga menambahkan dalam konteks ini terkait pengangkatan Sekwan, harus tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS.

“Sedangkan UU tentang Pemerintah daerah dan PP tentang Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi Sekwan,” ujarnya.

Selain itu subhan juga mempertanyakan sikap dari pimpinan DPRD Kota Metro terkait kebijakan – kebijakan yang diambil di lembaga legislatif tersebut. Dimana menurutnya sampai saat ini komunikasi antar komisi dan fraksi terhadap pimpinan DPRD tidak berjalan dengan baik.

“Terbukti terakhir setelah hampir satu bulan surat dari walikota metro terkait konsultasi kepada pimpinan DPRD, tidak pernah dikonsultasikan bahkan tidak disampaikan dengan pimpinan fraksi- fraksi, sehingga misskomunikasi dan ketidakharmonisan kerap terjadi di internal lembaga legislatif ini yang tidak terjadi dalam periode kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.

Ketua komisi III DPRD Kota Metro ini menambahkan, contoh lainnya dari inkonsistensi pimpinan DPRD adalah sikap dan statemen pimpinan DPRD kota metro atas ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna pada jumat tanggal 20 juni 2025 lalu. Agenda rapat paripurna saat itu telah disepakati dan menjadi keputusan dalam rapat badan musyawarah (Banmus),

“Pimpinan banmus adalah juga pimpinan DPRD dan Ini sama juga inkonsisten dengan keputusan yang diputuskan oleh rapat. Dimana rapat banmus itu sendiri dipimpin oleh pimpinan DPRD, jika pimpinan DPRD tidak hadir beserta fraksinya bahkan juga membuat pernyataan yang tidak pas jika dikaitkan dengan agenda rapat paripurna.” ujarnya.

Bung subhan juga menambahkan, lebih tepat lagi jika pimpinan DPRD mengevaluasi diri karna beberapa rekan anggota DPRD mengeluhkan kepemimpinan DPRD periode ini dengan berbagai suasana,cerita dan isu beberapa waktu terakhir.

“Sehingga menyebabkan keengganan kawan- kawan ikut dalam agenda DPRD, karena merasa ikut menanggung malu dengan pemberitaan- pemberitaan beberapa waktu terakhir ini,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *