Metro, Harianmetronews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, pimpinan DPRD, anggota legislatif, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda merupakan bagian dari tahapan menuju penetapan Perubahan APBD 2025.

Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD Kota Metro, Romadoni Yunanto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
DPRD juga memberikan saran kepada Wali Kota Metro agar segera melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan mengingat batas waktu pelaksanaan tidak terlalu lama, sehingga percepatan sangat diperlukan.
“Saya berharap hasil pembahasan ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat arah pembangunan Kota Metro di sisa tahun anggaran berjalan, “imbuhnya.
Pada pertemuan yang sama, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa penyesuaian KUPA dan PPAS merupakan konsekuensi logis setelah disahkannya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Perubahan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mengakomodir sejumlah perkembangan, mulai dari proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja, hingga penggunaan pembiayaan. Latar belakang utama perubahan APBD tahun berjalan adalah adanya kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat yang dilakukan dengan memprioritaskan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi pusat dan daerah, serta penyesuaian dana transfer.
Selain itu, Bambang juga menekanan bahwa hasil audit BPK atas laporan keuangan 2024 juga menjadi rujukan dalam menata kembali alokasi belanja, terutama terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Wali Kota Metro Bambang menyebutkan, bahwa, pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen menjalankan instruksi tersebut agar efisiensi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” bebernya.
Selain itu, hasil pergeseran belanja dan pendapatan juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan dilaporkan kepada DPRD untuk mendapat pembahasan serta evaluasi bersama, dimana evaluasi pelaksanaan program hingga triwulan II 2025 dijadikan acuan untuk menata kembali kegiatan agar target capaian lebih optimal.
Perubahan tersebut meliputi penyesuaian antar perangkat daerah, pergeseran lokasi, kelompok sasaran, hingga pagu indikatif kegiatan. Dalam perubahan pendapatan, Kota Metro memproyeksikan kenaikan sebesar Rp.11,68 miliar atau naik 1,07 persen dibanding target sebelumnya.
“Kenaikan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat Rp.14,3 miliar, meskipun pajak daerah justru mengalami penurunan sekitar Rp.2,59 miliar. Retribusi daerah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp.6,51 miliar, sementara pos Lain-Lain PAD yang sah naik Rp.10,38 miliar., “ungkapnya.
Sementara itu, dana transfer dari pusat justru mengalami pengurangan Rp.7,86 miliar, yang tertutupi oleh kenaikan transfer antar daerah sebesar Rp.5,25 miliar.
“Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Metro menargetkan kenaikan menjadi Rp.1,123 triliun dari sebelumnya Rp.1,097 triliun dan menghasilkan defisit sebesar Rp.24,02 miliar, yang akan ditutup dengan memanfaatkan SiLPA berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024,”bebernya.
Bukan hanya itu, perubahan proyeksi belanja juga terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Transfer sedangkan dari sisi pembiayaan pada Penyertaan Modal Bank Lampung ditargetkan tetap sebesar Rp.2 miliar.
(ADV)





