Karang Intan, Harianmetronews.com –
Komitmen menghadirkan pembinaan yang terarah dan berkeadilan kembali ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan melalui pelaksanaan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (23/02/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sebagai bagian dari proses usulan Pembebasan Bersyarat.
Litmas merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan, guna menilai kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Melalui wawancara, penggalian data, serta penilaian aspek perilaku dan perkembangan pembinaan, proses ini memastikan bahwa setiap usulan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Para Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif mengikuti tahapan Litmas dengan penuh kesungguhan. Mereka menyampaikan komitmen untuk berubah, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa proses Litmas merupakan bentuk sinergi antara Lapas dan Bapas dalam memastikan program reintegrasi sosial berjalan tepat sasaran.
“Litmas adalah instrumen penting dalam menilai kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. Kami memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan Pembebasan Bersyarat benar-benar telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani pembinaan. Ini bukan sekadar hak, tetapi proses yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Yugo Indra Wicaksi.
Pelaksanaan Litmas ini juga menjadi jembatan penting antara Warga Binaan, keluarga, serta lingkungan sosial tempat mereka akan kembali. Dengan adanya rekomendasi profesional dari Pembimbing Kemasyarakatan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa proses Pembebasan Bersyarat diberikan melalui mekanisme yang selektif dan terukur.
Bagi masyarakat luas, kegiatan ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan terus bergerak menuju pendekatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Pembebasan Bersyarat bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari strategi pembinaan agar mantan Warga Binaan mampu kembali menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab. (ysf).





