Prof.Dr. Edi Ribut Harwanto,S.H.M.H.: Dokumen Yang di Tanda Tangani Pak.Wali Kota Metro, Lahir Dari Situasi Tertekan

 

HarianMetroNews.Com-

Dokumen kesepakatan yang di tandatangani wali kota metro,pada saat unjuk rasa bulan September 2025, hal tersebut lahir dari situasi tertekan (situasional), tukas Kuasa Hukum Pak.Wali Kota sesaat usai mendampingi Klienya di Polres Metro Kamis (5/2/2025).

Lebih jauh Penasehat Hukum,Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso yang notabenya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah( UM) Metro, memaparkan.

Kesepakatan yang lahir karena terpaksa dan atau paksaan hal tersebut tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian,menurut KUHPerdata dan bisa di batalkan demi Hukum tandas Advokad yang tenar dengan nama Edi Law,.

Masih di utarakan Edi ribut sapaan akrab bagi warga Metro kusus nya.

Isi perjanjian yang menjanjikan pemertahanan permanen bertentangan dengan
UU No, 20/2023 tentang ASN dan Putusan MK No,1119/PUU-XXII/2024. yang isinya melarang perpanjangan kontrak Non ,ASN – dan Perjanjian yang isinya melanggar Undang-Undang,tidak memiliki kekuatan Hukum tandas Edi Ribut.

di kesempatan yang sama,
Wali Kota Metro,Bambang Iman Santoso,di hadapan insan Pers usai pemeriksaan di Polres Metro menjelaskan.

Pemkot Metro menghadapi situasi yang dilematis prihal THL Non Databest,pasalnya.

Ada peraturan yang lebih tinggi dari kebijakan yakni Undang-Undang(UU),ASN yang melarang perpanjangan tenaga Honorer tukas Pak.Wali Kota Metro

lebih jauh Bambang Iman Santoso menjelaskan,

Secara nurani kita ingin mempertahankan dan memper Juangkan THL Non Databes di Pemkot ini, namun disisi lain kita harus taat dan patuh pada Regulasi dan Undang-Undang di NKRI ini.

selain itu pemerintah pusat juga mewanti-wanti prihal kemampuan keuangan dan belanja Daerah serta menjunjung tinggi Meritokrasi pungkas nya.

Biliau pun menerangkan, Pemkot Metro sejatinya tidak ingkar janji, yang mana sejak aksi september 2025 tidak ada THL yang di rumahkan dan Pemkot Metro telah membayar Hak THL (Gaji), hingga konraknya berakhir di Desember 2025 pungkas Pak.Wali Kota Metro.

sekedar untuk di ketahui kembali,

Wali Kota Metro,Bambang Iman Santoso, di laporkan para mantan THL yang di rumahkan, dengan dugaan Penipuan/ingkar janji karna tidak menepati perjanjian yang telah di sepakati untuk tidak merumahkan THL .

Sikap pro aktif dan atau Kooperatif Wali Kota Metro, memenuhi panggilan Penyidik Polres Metro, merupakan wujud sikap warga Negara yang taat dan patuh serta menghormati Proses Hukum,. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *