Rendy Saputra,Minta Dir.RSUD, A.Yani Evaluasi Mental dan Psikologi Para Medis

 

HARIANMETRO NEWS.COM

MA,Rendy Saputra,Ketua Non Govermment Organization (NGO), Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL), Kota Metro.

meminta Direktur,Rumah Sakit Umum Daerah A.Yani Kota Metro, agar meng evaluasi Mental dan Psikologi Para Medis (Perawat), dan aspek pelayanan yang sudah berjalan selasa (17/6/2025).

Hal tersebut di utarakan Ketua,NGO-KMPL, pasal nya fenomena yang di rasa kurang Etis sempat di alami nya saat berkunjung di RS.A yani,guna Kontrol Kesehatan Pasca menjalani perawatan atas kesehatan yang di alami nya.

Lebih jauh Bung,Rendy. Menuturkan, kita sadar dan taat dengan aturan serta SOP, yang di berlakukan namun saat itu suasana sedang lengang, tidak ada antrian,tampak petugas (perawat),sedang pada santai dan guyon sesama mereka, di salah satu unit poli ,saya di sambut petugas keamanan(Satpam) dan di suru duduk menunggu Antrian.

suasana tersebut di rasa kurang Kondusif, yang mana para petugas atau perawat yang ada,tidak sama sekali merespons ketika melihat pasien berkunjung, sikap dan prilaku Petugas tersebut tidak memancarkan prilaku yang normal,

untuk itu saya mendesak Pimpinan atau Managemen di Rumah Sakit Milik Pemerintah ini mengevaluasi dan membenahi Mentas atau Psikologi para Petugas (Medis), guna memaksimalkan dan Efektifitas Pelayanan.

terlebih ini Rumah Sakit, dan yang berkunjung orang yang butuh perawatan dan pelayanan maksimal atas keluhan(penyakit) yang di deritanya

, kalau tenaga Medis atau petugas yang piket Mental dan moral serta psikologi nya apatis kurang Respec hal tersebut perlu di benahi tukas Rendy.

 

adapun Regulasi yang mengatur tentang pelayanan pasien di Indonesia termaktub pada,

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengatur tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan 2023kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

UU ini secara khusus mengatur tentang hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan.
Pasal 276 dan 277 UU ini merinci hak dan kewajiban pasien, termasuk hak untuk mendapatkan informasi, penjelasan, dan pelayanan sesuai standar, serta kewajiban memberikan informasi yang jujur dan mematuhi aturan.

UU ini juga mengatur tentang tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
UU ini lebih spesifik mengatur tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk hak dan kewajiban pasien di lingkungan rumah sakit.

UU ini juga mencakup berbagai aspek terkait penyelenggaraan rumah sakit, seperti akreditasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.
Dengan adanya kedua UU ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan.

guna perimbangan berita jejaring Media telah berupaya mengkonfirmasi Fenomena ini, namun sampai berita ini di unggah pihak terkait belum bisa terkonfirmasi.

(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *