Sidang Perkara LakaLalin, di PN Metro Kembali Blunder, Tuntutan JPU di Nilai Prematur Oleh PH Terdakwa,Keluarga Korban Serahkan Keputusan Kepada Majelis Hakim

 

Harian MetroNews.Com-

Sidang Perkara LakaLalin yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Metro,
dengan Nomor,227/Pid.Sus/2024/PN Met 10 Dec 2024,dengan terdakwa Lina anak dari Bong Jam Cin,
kembali di gelar pada Kamis (13/2/2025).

dengan agenda Pembacaan tanggapan (Replik) JPU atas Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH),terdakwa

Penuntut umum menolak Nota pembelaan dari Penasehat terdakwa dan pada intinya tetap pada tuntutan semula,demikian kiranya Hakim mengabul kan nya,tukas JPU Alex Subarkah,SH.

di kesempatan yang sama kuasa Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim akan mengajukan Jawaban (Duplik)terdakwa atas Replik JPU, secara tertulis pada sidang selanjut nya Kamis (20/2/2025).

Terpisah Pak.Eko sapaan akrab nya salah satu dari Tim Kuasa Hukum terdakwa dr.Lina.kepada Awak Media menutur kan

Kami Tim Kuasa Hukum dari terdakwa tetap berpegang teguh pada Alibi kami , bahwasanya Klein kami tidak bersalah dan meminta majelis Hakim membebaskan Klien kami dari segala tuntutan tukas nya.

Pasal nya lanjut Pak. Eko, pada perkara pertama yakni , tabrakan (Lakalalin), sudah jelas dalam proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang di hadir kan bisa membuktikanya,dan unsur -unsur atau bukti Pendukung nya juga di rasa tidak mencukupi tukas Pak.Eko,

di singgung prihal Pasal yang di terapkan oleh JPU,Eko menjelas kan.

Ya,tuntutan Jaksa terkait Pasal,312 mengenai pembiaran dan atau tidak ada upaya memberikan pertolongan,hal tersebut terkesan di paksakan mengingat perkara yang pertama (Tabrakan),tidak memenuhi unsur artinya tuntutan JPU tersebut Prematur,.

kewajiban menolong tersebut tidak harus dan wajib terlebih situasi dan kondisi saat itu yang di rasa Klien kami kurang kondusif,

dan saya analogi kan dalam Hukum islam memberikan pertolongan tersebut Hukum nya Fardu Kifayah bukan Pardi Ain. bukan kewajiban seseorang, dalam hal ini kenapa Klien kami yang harus di paksakan menolong yang saat kejadian kondisi nya ramai pungkas nya.

tanggapan keluarga Korban atas Statement PH Tedakwa,.

Mengenai alibi yang di sampaikan sdr Eko sebagai PH ,dari tersangka dr.Lina SH. MH yang menganggap tuntutan dari JPU Alex Subarkah, SH .
sangat prematur.

ya silahkan saja itu kan hak dari seorang Penasehat Huku (PH), untuk membela klienya tukas H.Kurniawan.

Tapi, Lanjut Bang.iwan sapaan akrab Ketum GCP, kami punya keyakinan kalau memang, dr lina lah si pelaku penabrak yang menyebabkan meninggalnya keponakan kami , lutfi azizah firdaus 8 bulan yang lalu ungkap iwan paman dari almarhum (Korban).

Lebih jauh Bang iwan menuturkan.

kalaupun tersangka dr Lina SH.MH.
dalam pembelaanya di Persidangan yang mengatakan bingung kenapa dirinya jadikan tersangka Hal tersebut adalah LELUCON belaka, yang tidak lucu.

yang mana selain mengantongi Predikat tenaga Medis(dokter),menyandang gelar Master Hukum (MH) artinya dirinya adalah seorang praktisi hukum yang sudah tentu tahu tentang hukum, kalo benar dia bukan pelaku/Penabrak mana mungkin yang bersangkutan mau di BAP dan yang bersangkutan
mau menanda tangani berkas pemeriksaan.

Itulah yg membuat kami dari pihak keluarga merasa terdakwa Lina adalah sosok seorang dokter yang tidak memiliki rasa Empati dan juga Nurani,.

Pasalnya,laka lalin adalah kasus yg tidak berat dan tidak logis pula kalau sudah berjalan hampir 8 bulan tidak kunjung selesai dan sidang bergulir cukup panjang,tukas nya.

dan kami bukan lah keluarga yang hoby bermasalah lanjut iwan,

tetapi ketika kami dihina dan disepelekan oleh tersangka, maka kami memutuskan masalah ini di selesaikan dimeja hijau saja, supaya menjadi pembelajaran untuk dr Lina SH.MH.
bahwa kesombongan dan kecongkaan itu akan mengawali hal yang buruk dan tidak perlu dicontoh,

seorang dokter itu adalah pribadi yang santun,beretika dan sangat menghargai nyawa manusia, tapi kalau sudah begini ya silahkan saja biar publik yang menilainya.

Semua kami serahkan kepada majelis Hakim untuk bisa memvonis yg seadil adil nya, dan kami percaya majelis hakim adalah pribadi yang arif bijak serta adil pungkas H.Kurniawan.
(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *