Sidang Perkara LakaLalin di PN,Metro Episode 7,Terdakwa dr.Lawyer.Lina.SH.MH. Menampik,dan Berkelit Dari Dakwaan. Begini Tanggapan Keluarga Korban,!!!?

 

Harian MetroNews.Com-

Sidang lanjutan Episode ke 7,Perkara LakaLantas yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro,Kamis (23/01/2024).

Dengan nomor Perkara,227/Pid.Sus/2024/PN Met.10 Dec. 2024,Lalu Lintas. Penuntut Umum Alex Subarkah ,SH. dan Terdakwa,Lina Anak dari Bong Jam Cin.

dr.Lina,SH.MH.Selaku terdakwa,dalam keteranganya di Muka Majelis Hakim /Pengadilan dan JPU.

Menampik semua Dakwaan yang di tuduhkan pada dirinya,

jangan kan benturan suara benda jatuh pun terdakwa mengaku tidak mendengar.

Berbanding terbalik Fakta di Lapangan, Warga Masyarakat yang ada di Lokasi Kejadian (TKP),semua mendatangi / Menuju dan mengerumuni, Mobil Warna putih yang ,di Kemudikan Terdakwa,.

bahkan ada kesaksian bahwasanya terdakwa berupaya melaju
Terus dan berhenti nya karna di halau Warga sekitar kejadian,.

Namun di persidangan pada Kamis (23/01/2025),saat Terdakwa di dengar keteranganya, dr.Lina menampik,tidak mengakui dan atau menolak atas dakwaan terhadap dirinya yang menjadi pelaku penabrakan yang menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang.

dan ironisnya lagi terdakwa berbelit-belit,dalam memberikan jawaban dan keteranganya serta tidak singkron dengan pernyataanya semula,ketika di tanya Majelis Hakim dan JPU.

bahkan terdakwa merasa mendapat tekanan dari penyidik ,salah satunya terkait seketsa peristiwa lakalantas yang di buat oleh Petugas penyidik Lakalantas dari Polres Metro,.

Sikap, Retorika dan Alibi dari terdakwa tersebut membuat proses persidangan semakin meruncing dan keluarga korban semakin Geram di buat terdakwa.

sebagai mana di utarakan,H.Kurniawan,
sesaat usai persidangan saat Jumpa Pers.

Sementara BAP awal dan Fakta Persidangan ini sudah saling berseberangan, saya pastikan ini akan.memberatkan Hukuman dia (terdakwa).

yang utama tardakwa Kekeh tidak mengakui sebagai pelaku Penabrak.

yang kedua jawaban pertama dan ke dua selalu berbeda artinya terdakwa Plan-plin tidak Konsisten,.

seorang dokter,yang katanya,dia mengedepankan rasa kemanusian,disini saya memastikan bahwa seorang dokter lina tidak memiliki rasa kemanusian,

Manusia yang tidak punya tanggung jawab dan tidak memilki rasa bersalah.

jadi kalau sudah begini saya akan ikuti dan buktikan siapa yang paling – paling kuat di depan Hukum nanti kita serahkan ke pada Hakim yang Mulia,

Mudah-mudahan Hukum ini bisa berjalan sesuai Koridor Hukum,dalam hal ini kami keluarga korban sangat kecewa,.

harapan kami Hakim dapat menegakan keadilan dan tetap istiqomah dan Amanah ,pungkas H.Kurniawan yang Notabenya Ketum GCP.

Terpisah,tanggapan Pemerhati Hukum dari, Lembaga Hukum Indonesia (LHI),Bang,Agus.ketika di minta komentar nya terkait Sikap Terdakwa pada perkara LakaLalin,tersebut mengatakan.

Prihal terdakwa berkelit atau menampik segala tuduhan atas dirinya itu hal yang lumrah (Hak),mana kala seseorang akan berhadapan dengan Hukum,terlebih posisinya sebagai tersangka/terdakwa.

Terkait Perkara LakaLantas yang terdakwa nya,merupakan seorang dokter,bahkan menyandang ,gelar Lawyer dengan Background, pendidikan Magister Hukum (MH).

Etika Hukum nya tidak berjalan,kalaupun dirinya akan melakukan perlawanan Hukum, kenapa sedari Awal tidak mengajukan Pra Peradilan kalau dirinya merasa tidak bersalah,.

bukan sebalik nya menampik semau BAP dan Fakta-fakta persidangan,terang Agus.

di tambahkan nya,
bila mana suatu perkara sudah naik ke Pengadilan, ber arti sudah melalui,tahapan-tahapan,
Yakni, Lidik-Sidik dan Penuntutan artinya Unsur dan alat Bukti sudah Cukup dan Layak untuk di sidang kan guna memutus kan perkara tersebut tukas nya. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *