Harian MetroNews.Com
Sidang Perkara kecelakaan Lalu Lintas (LakaLalin) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Metro,dengan Nomor Perkara 227/ Pid.Sus/ 2024/ PN Met 10 Dec.2024 Lalu Lintas, kembali memasuki babak baru. Kamis,6/2/2025,
Pasalnya Sidang ke 9,Perkara lakalalin ini Mengagendakan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa.
Dalam Nota pembelaannya atas tuntutan JPU terhadap terdakwa dr.Lina, Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang memutuskan dan mengadili sidang perkara ini.
Agar kiranya memutuskan dengan syah dan meyakinkan membebaskan terdakwa dari Pasal yang di sangkakan dan atau setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan Hak terdakwa, dalam kemampuan pendidikan, Harkat dan martabat nya, mengembalikan semua barang-barang bukti milik terdakwa, serta meminta biaya perkara di bebani oleh Negara tukas Tim Pengacara Terdakwa.
Dikesempatan yang sama Terdakwa, dr. lina yang mendapat kesempatan dari Hakim guna menyampaikan juga pembelaan.
Mohon kiranya yang Mulia majelis Hakim,dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memutus kan seadil-adilnya dengan hati nurani ujar dr.Lina.
Sementara secara terpisah menanggapi pembelaan dan pledoi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, H Kurniawan mewakili keluarga korban mengatakan bahwa semua dikembalikan kepada proses persidangan.
Kami keluarga korban, sedari awal berharap proses peradilan perkara Lakalalin ini berjalan sesuai dengan Koridor-koridor Hukum, kami dari pihak korban tentunya berharap pengadilan ini dapat mengadili dan menjatuh kan Hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa, terang H.Kurniawan.
Adapun lanjut nya, manakala keputusan pengadilan dalam perkara ini kami keluarga korban merasa belum tercukupi rasa keadilan yang kami harapkan, tentunya perkara ini akan lanjut ke jenjang Peradilan yang lebih tinggi tandas H.Kurniawan.
Tanggapan Masyarakat
Perkara LakaLalin di PN Metro yang bergulir Panjang ini kembali menjadi perhatian Publik dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk dari Pemerhati Hukum dari DPW LHI Provinsi Lampung
Kepada Jejaring media ini, ketua DPW LHI Lampung Tri Agus menegaskan bahwa perkara ini merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat.
Luar biasa,!!! Perkara LakaLantas yang kami dengar di PN Metro tersebut “long session”cukup panjang.
Disisi lain timbul pertanyaan siapa, ada apa di balik Perkara ini, karena sejatinya tak kan mungkin perkara ini sejauh ini jika tanpa adanya bukti yang cukup dan memadai.
Info yang kami dapat sidang kali ini dengan agenda Nota Pembelaan yang di sampai kan Penasehat Hukum dari terdakwa, berarti masih ada tiga atau empat episode lagi perkara ini untuk untuk sampai putusan, artinya perkara inipun berpotensi akan semakin pajang dan berlanjut ke jenjang Peradilan yang lebih tinggi. Ujarnya
Triagus pun menegaskan bahwa setelah Putusan PN, tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal berlanjut Banding kepada ramah peradilan yang lebih tinggi
sudah bisa di pastikan, bila putusan Hakim di rasa tidak memenuhi Azaz dari kedua belah pihak, baik dari pihak Korban maupun terdakwa jawaban nya ya BANDING !!!? Tandasnya
Seperti diketahui, sidang kali ini dihadiri oleh Penuntut Umum,Alex Subarkah.SH, Terdakwa Lina anak dari Bong Jm Cin, serta dipimpin oleh Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut, Deka Diana sebagai Hakim Ketua,di dampingi Hendro dan Dicki Syaripudin selaku Hakim Anggota.
(GUSTI)