Jaringan Utilitas Wi-Fi Meresahkan Warga, ORMAS BIDIK Pertanyakan Izin Teknisnya

HarianMetronews —

Pemasangan jaringan utilitas Wi-Fi yang melintasi pemukiman warga di sejumlah wilayah, kususnya di Kota Metro, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Keberadaan kabel-kabel yang terpasang sembarangan dianggap tidak rapi, membahayakan, dan telah menimbulkan korban luka. Bahkan, sudah terjadi kecelakaan di mana pengendara roda dua tersangkut kabel yang melintang rendah di atas jalan hingga terjatuh,pada senin malam (8/9/2026)

Warga menyampaikan kekhawatirannya terkait cara pemasangan jaringan Wi-Fi yang dinilai asal pasang.

Kabel-kabel ditarik melintang di atas jalan kampung, menempel sembarangan pada bangunan warga, dan banyak yang terpasang terlalu rendah jauh di bawah standar ketinggian minimal yang ditetapkan.

Kondisi ini sudah terbukti berbahaya: sejumlah pengendara roda dua melaporkan tersangkut kabel yang melintang di jalan raya, hingga menyebabkan pengendara terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kendaraannya.

“Sudah ada yang jatuh! Kabelnya melintang rendah di jalan, pas malam hari tidak terlihat. yang naik motor tersangkut leher dan bahunya, lalu terjatuh. Kendaraannya rusak dan ia terluka.

Ini bukan sekadar gangguan, tapi sudah membahayakan nyawa!” ungkap ,Mbah.Sumbito
salah satu warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, Selasa (8/9/2026).

Warga juga menambahkan, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak kecelakaan yang menimpa pejalan kaki, anak-anak, maupun pengendara lain.

Selain itu, tata letak tiang serta peralatan penunjang lainnya juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan dan tata ruang yang berlaku.

Merespons keluhan yang berkembang di masyarakat serta adanya kejadian kecelakaan tersebut,R.Sentot,AB Ketua ORMAS BIDIK DPW Lampung, mengambil langkah dengan mempertanyakan secara resmi kelengkapan izin teknis yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan tersebut.

Pihak ORMAS BIDIK akan Menempuh Jalur Hukum dan mendesak agar instansi terkait maupun penyelenggara jaringan dapat menunjukkan dokumen perizinan teknis yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin penggunaan jalan, izin pemanfaatan ruang, serta standar keselamatan terutama ketinggian kabel yang harus dipenuhi.

“Kami tidak menolak kemajuan teknologi atau kehadiran fasilitas internet di wilayah kami. Namun, segala bentuk pemasangan jaringan utilitas harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, tidak boleh merugikan, mengganggu kenyamanan, apalagi menyebabkan kecelakaan dan melukai warga.

Sudah ada yang terjatuh dan terluka! Izin teknis bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan agar semua yang dibangun tertib, aman, dan bertanggung jawab,” tegas Sentot,ketua ORMAS BIDIK.

ORMAS BIDIK juga meminta kepada Dinas terkait maupun Pemerintah Daerah untuk segera meninjau langsung ke lokasi pemasangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan memberikan teguran tegas kepada pihak penyelenggara jika terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun tata cara pemasangan.

Jika ternyata tidak memiliki izin teknis yang lengkap atau pemasangannya tidak memenuhi standar keselamatan, maka jaringan tersebut wajib segera diperbaiki, ditertibkan, atau dibongkar sesuai prosedur yang berlaku. Pihak penyelenggara juga diminta bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang sudah terjadi.

Pihak ORMAS BIDIK berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat, baik, dan transparan, sehingga kebutuhan warga akan akses internet tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan jiwa warga. Hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara jaringan maupun instansi terkait atas insiden kecelakaan maupun pertanyaan yang disampaikan ORMAS BIDIK.(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *