HarianMetroNews.Com-
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Metro melalui sekertaris umum beri teguran secara serius dan tegas terkait pergantian kepemimpinan ditingkat dekanat.
Universitas Muhammadiyah Metro telah melaksanakan pelantikan sekaligus serah terima jabatan Dekan Fakultas Teknik pada Kamis, 9/4/2026 pukul 14.00 waktu setempat di aula AR. Fachruddin.
Pelantikan sekaligus serah terima jabatan yang dihadiri oleh seluruh civitas akademika UM Metro semula berjalan lancar namun terdapat kejanggalan yang jelas dan terang.
Serah terima jabatan antara Dr. Dadang Iskandar, S.T., M.T (Dakan Sebelumnya) dengan Dr. Ir. Irwawan, S.T., M.T. (dekan baru) secara umum telah sesuai namun ada hal perlu dikaji lebih dalam terkait ketidak hadiran dekan lama dalam serah terima jabatan.
_”Rektorat dan BPH perlu kaji ulang dan evaluasi terkait pelantikan yang telah dilaksanakan tempo jam yang lalu sebeb itu mengangkangi Statuta Pasal 42 tentang prosedur pengangkatan pimpinan fakultas”_
Ujar Rian Sukmawan, S.H. (Sekertaris Umum IMM Metro) saat ditemui awak Media
Statuta pasal 42 tentang prosedur pengangkatan pimpinan fakultas secara gamblang menyatakan “Pergantian pimpinan fakultas dari pimpinan lama kepada pimpinan baru disaksikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung selaku pelaksana kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Rektor, diikuti dengan serah terima jabatan disertai berita acara laporan pertanggungjawaban/memori akhir jabatan”.
Dekan lama saja tidak hadir bagaiman mau serah terima jabatan? apalagi kok Sampai laporan pertanggungjawaban. ini sudah jelas dan terang pasal 42 Statuta UM Metro tidak terpenuhi. Imbuh Rian.
Segenap mahasiswa juga mengharapkan agar Rektorat dan Badan Pembina Harian (BPH) segera lakukan evaluasi dan hadirkan dekan sebelumnya sebelum menjadi tanda tanya publik yang kian memanas.
_Aksi dan memperjuangkan hukum dalam ini adalah statuta adalah hal biasa dan makanan sehari-hari bagi IMM. Kami bisa saja segera galang massa juga dengen rakan – rekan teknik untuk hal ini namun sebelum ini kami tunggu keterangan dan langkah konkret dari Rektor dan BPH._
Pungkas Rian sebelum menutup pertemuan dengan awak media.
Awak media menilai bahwa Keterangan dari Rian Sukmawan, S.H. telah benar dan memiliki legal standing yang jelas dan terang .
diketahui bahwa ia tercatat sebagai Mahasiswa S2 Hukum UM Metro, Alumni S1 Hukum UM Metro dan aktif di Organisasi IMM selama menjadi Mahasiswa S1.(A-PPI)





