Harian MetroNews.Com
Komisi Penyelengara Pemilu (KPU) Kota Metro Periode 2019 – 2024,yang di lantik pada,21 November 2019,dan akan berakhir pada Rabo,20-11-2024,Pukul 23.59.Wib.
sangat di sesal kan di penghujung masa bakti nya,.
Komisioner KPU Kota Metro, mengeluarkan keputusan yang membuat heboh dan kegaduhan,
yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
dengan,Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024.
menyebutkan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya akan di ikuti satu pasang calon. Paslon tersebut adalah Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pratama.
atas Keputusan KPU ,tersebut masa pendukung dari Paslon (02),WaRu, bergjolak dan menggeruduk Kantor KPU Kota Metro yang beralamatkan di Jln.Alamsyah Ratuperwira Negara,Rabo (20/11/2024)
Ratusan Masa,pendukung Paslon,WaRu,mempertanyakan,Dasar Hukum dan atau Legalitas KPU mengeluarkan Keputusan Diskualifikasi tersebut,
yang di rasa ganjil tukas Juniansyah Koordinator Masa Pendukung WaRu,
Di kesempatan yang sama Tim Kuasa Hukum dari Paslon 02,WaRu,Hadri Abunawar,setelah mendapat kejelasan dari KPU,menuturkan.
pihaknya akan mengambil langkah dari adanya Press Release KPU Kota Metro.
“Keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro,
KPU Provinsi malam ini juga berangkat ke KPU RI untuk membahas bahasa ini,” kata Hadri.
“Sementara ini kita menunggu sampai besok, kita tenang.
karena ini sudah ada produk hukumnya tentu akan mengambil langkah-langkah dari situ. Kami minta rekan relawan 02, sementara kita menunggu dari KPU Pusat. Jadi salinan putusan dari KPU itu, kami belum menerima,” tukasnya.