DPD A-PPI METRO BERSURAT KE KEJARI, PERTANYAKAN PROGRES PERKARA DI DINAS KP3 KOTA METRO

HarianMetroNews.Com–

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A-PPI) Kota Metro mengajukan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menyangkut Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) setempat.

Gustiwan Sekretaris DPD A-PPI Metro,mewakili Ketua,Tri Agus Wantoro,SH. menyampaikan bahwa surat tersebut diserahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini berlangsung, agar tidak ada keraguan di mata publik,” ujarnya.

Pihaknya berharap Kejari Metro dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

Langkah ini juga bertujuan mendorong kinerja instansi agar lebih bertanggung jawab dalam melayani kepentingan masyarakat tukas nya.

Untuk di ketahui kembali,sebagai mana yang telah di publikasi sebelumnya lanjut Gusti,

Kejari Metro menggeledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (KP3) Kota Metro pada Senin, 4 Mei 2026, terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp2 miliar.

Adapun fakta-fakta kunci terkait perkembangan kasus tersebut, Tim Pidsus Kejari Metro menyasar empat titik selama 10 jam, meliputi Kantor Dinas KP3 Kota Metro,

UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan,

dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.

Barang Bukti yang Disita: Penyidik mengamankan 99 dokumen penting serta 2 unit barang elektronik.

saat itu perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan dan setidaknya 34 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari kelompok tani, petugas lapangan, pihak dinas terkait, hingga kepala dinas.

Perkara yang menyeret Kepala Dinas KP3, Heri Wiratno,.
tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan umum guna mencari dan menetapkan tersangka.

adapun pihak Kejari Metro masih dalam proses pengumpulan alat bukti sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang akan divalidasi oleh auditor negara.

Setelah berjalan beberapa bulan progres perkara tersebut kini menjadi pertanyaan publik dan elemen masyarakat,.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *