Harian MetroNews.id-
Menyikapi atas permasalahan yang terjadi pada pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Metro,yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Metro,.
Hal tersebut menjadi perhatian kusus dari Elemen Masyarakat atau lintas Organisasi yang ada di Kota Metro,guna merapatkan Barisan,
menyatu dan membetuk Aliansi Cinta Metro,
di Kopi Aceh 16,C Sabtu (9/11/2024).
dari,6 Ormas/OKP dan LSM- yang tergabung dalam Aliansi Cinta Metro,sepakat menyatakan sikap,
guna menyikapi dan menindak lanjuti Keputusan Pengadilan Negeri Kota Metro atas permasalahan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro,
sebagai mana di sampaikan
Koordinator Aliansi,
Eko Joko Susilo,yang Notabenya Ketua,DPC LSM GMBI Kota Metro,.
Indonesia adalah Negara Hukum,sebagai mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3,UUD Tahun 1945.
Untuk itu implementasi dari Negara Hukum harus di manifestasikan dalam bentuk,penghormatan terhadap setiap putusan Hukum, yang di hasilkan oleh Kekuasaan Kehakiman, dan Wajib di jalankan oleh, penyelenggara Pemilu, yaitu,Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bada Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kohormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).tukas Eko sapaan Ketua GMBI.
Masih di sampai kan Eko,
atas peristiwa pelanggaran Pemilu yang telah di lakukan Qomaru Zaman Calon Wakil Wali kota Metro,yang telah di Fonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Metro, Kami dari Aliansi Cinta Metro atau Lintas Organisasi dari,ORMAS,OKP dan LSM,mendesak Penyelenggara Pemilu di Kota Metro Kususnya BAWASLU,Kota Metro agar tegak Lurus dan tegakan Supremasi Hukum di Kota Metro,tandas Eko,.
Lebih jauh Eko menyampai kan,
Kami Aliansi Cinta Metro sudah menyiap kan 12 Butir tuntutan dan akan kita sampai kan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP),agar di tindak lanjuti dan di sikapi,.
Yang mana Calon Wakil Wali Kota Metro(Qomaru Zaman),terbukti secara Syah dan Meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Pidana PILKADA sebagai mana di atur dalam Pasal, 71 Ayat (3), UU Pilkada ,pungkas Eko,.
dari 12 Butir tuntutan Aliansi Lanjut Eko,
yang Utama kami mendesak KPU kota Metro dan KPU Provinsi Lampung,untuk tetap menjaga Marwah dan Prinsip sebagai Penyelenggara PILKADA,yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan Hukum yang di tetapkan,
termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan PN Metro terhadap Calon Wakil Walikota Metro,Qomaru Zaman.yang telah Incrah,
dan,..
Manakala Bawaslu Kota Metro tidak berani Menegakan Supremasi Hukum atau Tegak Lurus ,kami dari Aliansi Cinta Metro dan Elemen Masyarakat Peduli Hukum Kota Metro akan melakuan AKSI ,selanjut nya melaporkan Permasalahan ini ke DKPP tandas Eko.
Pantauan Awak media 6,ORMAS/OKP dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Cinta Metro terdiri dari ,
DPC. LSM.GMBI, DPC,ORMAS BIDIK DPD.PEKAT,IB. DPC.LMP. KBPP-Polri Resor Metro dan ORMAS GRIB JAYA Prov.Lampung.(Red)