Selain Tak Indahkan K3, Pengerjaan Proyek Rehab Kantor Bupati Terkesan Amburadul

HARIAN METRO, Rehab Kantor Bupati Barito Timur (Bartim) yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga amburadul bahkan terindikasi tidak memiliki kualitas yang baik. Kamis, 22/08/2024

Pasalnya pekerjaan rehab tersebut dengan memakai anggaran sebesar lebih dari 7 miliar memiliki kualitas yang tidak sesuai harapan. Belum mencapai umur satu bulan, tampak plafon di depan teras kantor Bupati itu roboh tanpa sebab. Hal tersebut sangat dikhawatirkan dapat memakan korban jiwa bila kualitas pekerjaan tidak sesuai.

Dalam insiden plafon roboh dikabarkan tidak memakan korban jiwa, namun sangat disayangkan bila hal tersebut terjadi lagi disaat adanya aktifitas di kantor Bupati yang dapat berdampak korban jiwa ataupun catatan buruk bagi pemerintah Barito Timur.

Saat wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala bidang Cipta Karya, Paulus menyebutkan bahwa plafon tersebut dipasang bersifat sementara.

“Itu hanya plafond sementara saja, karena untuk mengantisipasi kegiatan 17 Agustus dan hari Jadi Kabupaten, untuk plafond bagian luar bangunan nanti seluruhnya dari Bahan PVC,” tulis Paulus melalui chat Whatsap, Kamis (22/08/2024).

Tidak hanya itu, hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecatan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Koma Empat Belas Sen) adalah anggaran yang cukup besar.

Terkait penerapan Sistem Manajemen K3, pengawas proyek CV. Al Qarny Indra Budi Gunawan mengatakan bahwa sudah pernah diterapkan.

kemarin sudah kita diterapkan cuma karena mengganggu geraknya bekerja mungkin risih, jelasnya kepada Wartawan, pada Jumat (09/08/24) sore yang lalu.

Masih dikatakan oleh Indra Budi Gunawan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya menyelesaikan dan akan kembali menerapkan K3

Terkait sanksi terhadap karyawan, sementara belum ada, karena kita masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah

Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi, ucapnya.

Sebelumnya ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPR PKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa kita telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu, dan 3 sampai 4 kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

“Untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, pungkas Yumail.

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan, kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja.

(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *