Metro, Harian Metro,-
Bangunan Ruko 4 Pintu dengan 2 lantai di jalan jenderal Sudirman, tepatnya di seberang Palm Indah Ganjar Asri diduga dijadikan Sarang prostitusi terselubung di kota Metro. Senin, 19/08/2024
Informasi ini berhasil team APPI kumpulkan dari berbagai sumber, salah satu DR yang merupakan warga Ganjar Asri yang tinggal tidak jauh dari lokasi.
Kepada Team APPI, DR mengatakan bahwa lokasi ini merupakan salah satu lokasi Prostitusi terselubung dan aman di Kota Metro.
Lokasi ini tempat esek-esek bang, aman lagi untuk disini.
Jadi gak usah takut ada gerbekan atau apa. Ujarnya
Dirinya bahkan menerangkan di hari-hari tertentu lokasi ini bakal ramai, dan penuh kendaraan parkir.
Hari-hari tertentu ramai bang, biasanya weekend atau pas hari libur atau hari besar.
Dak tau ya, apa mungkin sudah dilegalkan ya sama pemkot Metro, atau mungkin sudah koordinasi mungkin bang, makanya sampai dak tersentuh. Lanjutnya
Saat disinggung mengenai kepemilikan lokasi ini, dirinya menyebut Satu nama MM
itu milik M** M** bang. siapa yang dak kenalnya bang. Pungkasnya
Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada MM selaku yang disebut sebagai pemilik.
Dilain sisi, team APPI pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada Satpol PP Kota Metro selaku team penegak Perda.
Saat di konfirnasi kepada Kepala Satuan Pol PP Metro, jose Sarmento dirinya malah tidak mengetahui adanya aktivitas ini dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Lapangan.
Kami belum dapat informasi ini, nanti saya printahkan kepala bidang lgsg cek ke lapangan. Ujarnya
Seperti diketahui, di Indonesia Aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan sebagai dasar penegakam hukum terhadap Penanganan perkara prostitusi
Bahkan Kota Metro pun sebelumnya telah memiliki perda nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyakit Sosial Masyarakat guna menjadikan Kota Metro bebas dari segala bentuk penyakit masyrakat baik dari Perjudian maupun prostitusi.
Kini, jika hal itu terbukti, maka MM berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
(Team APPI)