Terekam Video, Oknum Pegawai Dishub Kota Pangkalpinang Diduga Lakukan Pungli di Terminal Kampung Keramat

Pangkalpinang, Harian Metro,-

Terjadi lagi tanpa kata jera, Oknum Dishub Kota Pangkalpinang melakukan pungli terhadap para supir angkot dan transportasi umum lainnya di terminal Kampung Keramat pada Rabu (16/4/25).

Dari hasil pantauan media, terciduk oknum Dishub memungut biaya diluar peraturan. Dari bukti video yang media dapat, jelas sekali di depan kantor Dishub terminal kampung keramat meminta uang kepada para supir transportasi umum yang keluar dari terminal tersebut.

Dari hasil wawancara dengan salah satu supir angkot juga terungkap bahwa uang yang dimintai oleh oknum Dishub itu beralasan untuk uang sampah. Padahal jelas sekali diatur di Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Serta pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan ilegal ini apakah mungkin diketahui oleh Kepala bidang atau jajaran dishub lainnya. Berdasarkan data dari supir yang diwawancarai media, hal ini sudah terjadi lebih dari 1 bulan belakangan. Tidak ada tindak tegas atau penertiban yang dilakukan dishub terkait hal ini.

 

Belum ada konfirmasi dari Kepala bidang atau jajaran Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang tentang temuan ini. Apakah akan ditinjau dan ditindak atau akan tetap didiamkan hingga menjadi budaya. Media berencana untuk mengangkat temuan ke kejaksaan Kota Pangkalpinang guna menghilangkan budaya pungli tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *