Ketua investigasi YLPK PERARI,Yasrul Amin” Apresiasi Kejagung Akan Turun Gunung,Sikapi Dugaan Korupsi di DINSDIK Kabupaten Lampung-Tengah

 

LAMPUNG TENGAH,HarianMeteonewa.com-

Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2024–2025 kembali menjadi sorotan. YLPK PERARI Lampung melalui Yasrul Amin meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Sejumlah kegiatan menjadi perhatian, mulai dari pengadaan Chromebook, mebeler, perjalanan dinas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), hingga pekerjaan fisik yang disebut memiliki temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yasrul Amin menyampaikan apresiasi atas kabar rencana Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turun tangan menangani persoalan tersebut. Namun, kepastian mengenai rencana pengambilalihan perkara itu masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak Kejagung.

Menurut Yasrul, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus diusut berdasarkan bukti dan fakta hukum. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum.

“Jangan ada yang merasa kebal hukum! Jika ada penyimpangan, buka berdasarkan bukti. Jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai aturan,” tegas Yasrul.

YLPK PERARI MASIH TEMPUH GUGATAN

Yasrul juga menyatakan bahwa YLPK PERARI Lampung masih menempuh gugatan di pengadilan terkait persoalan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran publik. Perkembangan serta pokok perkara gugatan perlu merujuk pada dokumen pengadilan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat.

YLPK PERARI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan persoalan tersebut, termasuk tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dan temuan pemeriksaan yang relevan.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Temuan administrasi atau pemeriksaan keuangan tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan penelusuran dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai rencana Kejagung RI mengambil alih penanganan perkara, rincian temuan BPK, serta perkembangan gugatan YLPK PERARI masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Lampung Tengah maupun pihak terkait.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *